Sejumlah Pesantren di Jabar Dorong Pelaku UMKM Binaan Ikut Sertifikasi Profesi

SUBANG– Sejumlah pesantren dari kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Indramayu, Subang dan kota Bekasi yang tergabung di Korwil II FPP Jawa Barat mengikuti sosialisasi sertifikasi profesi yamg diaelenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMKM & WI di RM Saung Abah Sindang Heula, Jalan Subang-Bandung.
Dihadiri para asesor LSP kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman upaya pemerintah mensertifikasi keahlian warga khususnya jama’ah pondok pesantren yang dibina dalam wirausaha mereka khususnya yang berlatar Usaha kecil dan Mikro (UKM).
Dihadiri Dewan Penasehat FPP Jawa Barat KH Utawijaya Kusumah dan perwakilan FPP Jawa Barat KH Maman S Jamaludin serta Tim asesor LSP menyampaikan pentingnya memiliki Sertifikat Profesi. Seperti disampaikan Direktur LSP UMKM & Wirausaha Indonesia, M. Ilham Rendusara, S.Sos.
“Sebagai lembaga yang sudah disertifikaasi oleh BNSP, Lembaga sertifikaai kami mengajak kalangan pondok pesantren melakukan terobosan yang menguntungkan dalam rangka mendukung pemerintah memberikan sertifikasi keahlian di berbagai bidang UKM, dan kami menganggap perlu kalangan pondok pesantren mengikuti mengingat banyak pesantren yang punya banyak binaan dalam wirausaha jamaahnya yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah,” ungkapnya.
Salah seorang asesor di lembaga tersebut Hari Ermawan memberikan pemaparan terkait urgensi sertifikasi profesi bagi masyarakat termasuk warga pondok pesantren, menurutnya sertifikasi merupakan kepercayaan pemerintah atas profesi warga negara.
“Sertifikat adalah pengakuan negara kepada warga yang dianggap mampu mengelola usaha dengan profesinya dan salah satu kemanfaatannya pemegang sertifikat keahlian atau profesi ini dikategorikan sebagai bankable, atau layak dibantu dunia perbankan,” jelasnya.
Lanjut Ilham, melalui sertifikasi menaikan citra forum atau lembaga pesantren yang menggagas sertifikasi profesi warga pesantren. Apalagi jika pesantren sudah memiliki BUMP, maka dengan tersertifikasi pelaku UKM memudahkan usaha mereka.
“Sertifikasi adalah aset, apalagi jika lembaga bump yang sudah online maka memungkinkan permodalan semakin mudah karena sudah tersertifikasi berarti terpercaya dan dianggap sudah naik kelas dengan sertifikasi berlaku selama 3 tahun,” paparnya.
Pesantren Harus Siapkan SDM Unggul Sambut UU Pesantren
Disela-sela kegiatan, KH Utawijaya Kusumah kepada media mwngatakan lahirnya UU no. 19 tahun 2019 tentang pondok pesantren tidak berarti bantuan turun begitu saja bagi pesantren banyak yang harus disiapkan pondok pesantren termasuk Sumber Daya Manusia, tenaga ahli pengajar serta beberapa persyaratan lainnya.
“Dan sertifikasi profesi ini menjadi salah satu indikator kesiapan pondok pesantren menyambut berlakunya Undang-undang pesantren,” ungkapnya.
KH Solehudin Zuhdi, Pimpinan Pesantren Al Islah Buntet Kabupaten Cirebon menyambut baik upaya para sesepuh dan pengurus FPP Jabar yang membuka kesempatan pondok pesantren untuk bisa berkiprah lebih maju. Peia yang akrab dipanggil Gus Solju ini menyambut positif sertifikasi profesi jamaahnya.
“Kami sekarang memahami pentingnya sertifikasi profesi ini, dan di pesantren kami beberapa kali sudah melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat dan jamaah kami, intinya kami akan ajak lulusan berbagai pelatihan di pondok kami ini mengikuti sertifikasi tersebut,” tegasnya.
Diapresiasi pihak LSP, kesiapan Gus Solju mendukung sertifikasi profesi di kalangan pesantren memotivasi para kyai lainnya untuk melakukan hal yang sama. Mengingat program sertifikasi dilakulan secara gratis.
“Kalau bayar kan seorang harus Rp. 1,2 Juta, ini dibiayai pemerintah dan nantinya mewujudkan warga pesantren kami yang keahliannya tersertifikasi bahkan menarik perbankan untuk ikut membiayai usaha mereka, sebuah terobosan bagi dunia pesantren yang tak boleh di sia-siakan,” ungkap Ustadz Taufik Nendi, perwakilan kabupaten Indramayu.
Sumber : www.wartakini.co/