Categories
Uncategorized

Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI

Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI

16 – 20 Maret 2020 14:01 WIB

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari hasil kesepakatan dari negara-negara ASEAN, untuk mwujudkan kawanan bebas perdagangan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dunia dan juga mewujudkan pasar regional dimana juga termasuk didalamnya persaingan Sumber Daya Manusia, maka dibutduhkan suatu skema berupa sertifikasi bagi tenaga kerja produktif perusahaan agar dapat bersaing dengan Sumber Daya Manusia dari negara-negara lainnya, khususnya di regional ASEAN.

Peserta yang harus mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini dapat diikuti oleh berbagai tenaga kerja berbagai bidang profesi, seperti Manager, Profesional, Supervisor, Praktisi dan pemerhati SDM, Trainer, Instruktur, Konsultan HR, Dosen, Guru, dan lain-lain.

Dihadiri komisioner bnsp, bpk. Zubair

Tujuan Sertifikasi Asesor BNSP

Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP dan master asesor adalah untuk memberikan pengakuan dan bukti tertulis berupa sertifikat yang terlisensi oleh BNSP yang menyatakan bahwa Asesor atau Master Asesor tersebut yang namanya tertulis dalam sertifikat, dinyatakan bahwa telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Sertifikat kompetensi Asesor tersebut juga menjadi kewenangan bagi Asesor dan Master Asesor untuk menjalankan proses uji kompetensi.

Prosedur Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Sertifikasi asesor dulakukasn oleh BNSP dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Calon asesor mengajukan permohonan untuk mengikuti proses sertifikasi
  2. Calon asesor melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan
  3. BNSP menunjuk tim penguji untuk melakukan pengujian terhadap calon asesor
  4. BNSP menetapkan jadwal untuk melakukan uji kompetensi yang dikoordinasikan bersama dengan tim penguji dan calon asesor.
  5. Penguji melakukan proses penilaian kepada calon asesor
  6. Penguji memutuskan hasil penilaian dan membuat rekomendasi keputusan penilaian
  7. Penguji memberikan rekomendasi hasil penilaian calon asesor kepada BNSP
  8. BNSP menentukan keputusan akhir hasil penilaian
  9. BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang lulus uji kompetensi

Registrasi

Proses registrasi asesor dan master asesor dilakukan oleh BNSP dengan mengacu pada sistem registrasi seperti yang tercantum pada pedoman penerbitan sertifikat kompetensi.

Masa Berlaku Sertifikat BNSP

Untuk masa berlaku Sertifikat Asesor dan Master Asesor berlisensi BNSP adalah dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Asesor Kompetensi:

Asesor melakukan paling sedikit enam kali penilaian dalam kurun waktu setiap satu tahunnya

Master Asesor:

Master Asesor melakukan pelatihan dan penilaian kepada calon asesor maupun master asesor kompetensi minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Perpanjangan Sertifikat BNSP

  • Sertifikat BNSP dapat diperpanjang masa berlakunya dengan melalui proses Recognition of Current Competency (RCC)
  • Dalam melakukan pendaftaran atau registrasi ulang, asesor maupun master asesor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung sebagai persyaratan.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu satu tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti program up grading.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu dua tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang.

Sekarang sudah tahu kan tujuan dari sertifikasi asesor? Informasi yang tidak kalah penting lainnya adalah, dengan dimulainya MEA pada tahun 2015 lalu menjadikan banyak sekali perubahan. Perubahan tersebut termasuk dalam persaingan di dunia industri, supaya dapat bersaing dengan tenaga asing maka Indonesia mengharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki tenaga ahli yang terbukti, oleh karena itu diadakanlah sertifikasi kompetensi.

Dalam proses sertifikasi kompetensi, saai ini pemerintah masih membutuhkan banyak sekali Asesor untuk melakukan asesmen terhadap sudatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup bidang profesinya.

Materi pelatihan untuk calon asesor kompetensi misalnya saja untuk kompetensi metodologi asesmennya dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh BNSP sebagai satu-satunya Badan Nasional Sertifikasi Profesi di tanah air.

Manfaat Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Bagi peserta

  1. Mendapatkan hak untuk melakukan assessment secara nasional yang mendapat pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  2. Meningkatkan keahlian dalam uji kompetensi di perusahaan mapun di luar perusahaan
  3. Dapat membuat Materi Uji Kompetensi
  4. Dapat membuat grade promosi jabatan
Categories
Uncategorized

BNSP Gelar Rapat Koordinasi LSP se Indonesia

BNSP Gelar Rapat Koordinasi LSP se Indonesia

Selasa, 10/09/2019 10:46 WIB

Suasana Rakor LSP se Indonesia yang digelar BNSP di Jakarta (dok Radarbangsa)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Dengan mengusung tema “Melalui Sertifikasi Kompetensi Kita Wujudkan SMD Unggul Menuju Indonesia Maju”, kegiatan ini dihadiri oleh lebih 700 undangan dari seluruh Indonesia.

Ketua BNSP, Kunjung Masehat berujar, tujuan dari Rakor LSP ini untuk melakukan evaluasi dan persamaan persepsi, serta mengidentifikasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

“Rakor ini juga mendorong percepatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di seluruh sektor sesuai dengan tugas fungsi BNSP di PP 8 tahun 2019,” kata Kunjung.

Kunjung juga melaporkan perkembangan LSP seluruh Indonesia kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri yang turut hadir dalam kesempatan itu.

“Perlu kami sampaikan Bapak Menteri (Hanif Dhakiri), jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi kita saat ini ada 1524, tetapi tidak semuanya datang pada kesempatan ini,” ujar Kunjung.


Kunjung juga meminta Menaker untuk memberi arahan kepada seluruh peserta Rakor terkait dengan kebijakan sertifikasi profesi, tak terkecuali terkait Surat Edaran Menaker Nomor 5 Tahun 2019.

“Kami mohon arahan Bapak Menteri dalam pertemuan LSP seluruh Indonesia,” tukas Kunjung.

Sumber : radarbangsa.com

Categories
Uncategorized

Kemenkop & UKM Siapkan Asesor Kompetensi

Kemenkop & UKM Siapkan Asesor Kompetensi

24 Maret 2018  |  02:13 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan asesor kompetensi pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Metode Asesmen.

Ilustrasi: Pekerja UMKM melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta. - JIBI/Nurul Hidayat

Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan asesor kompetensi pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Metode Asesmen.

Hal ini sebagai salah satu strategi dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam program pendampingan UMKM. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari mulai 22 hingga 26 Maret 2018 di Jakarta.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengemukakan peran pendamping sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM KUMKM dan menjadikan kegiatan usaha tumbuh dan berkembang.

“Karena itu, keberhasilan pendampingan KUMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping, baik sebagai konsultan pendamping UMKM maupun sebagai pengelola lembaga pendamping KUMKM,” kata Damanik melalui rilis pada Jumat (23/3/2018)

Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta dari latar belakang pendamping UMKM, Tim Perumus Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), akademisi, dan praktisi.

Bimtek dilakukan dengan mengacu kepada SKKNI pendamping UMKM dan kualifikasi nasional Indonesia bidang pendamping UMKM.

Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut yaitu kebijakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kebijakan pengembangan skema sertifikasi, merencanakan dan mengorganisasikan asesmen, mengembangkan perangkat asesmen, serta mengases kompetensi.

Damanik juga mengungkapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan pendamping UMKM, telah disusun 10 modul pelatihan berbasis kompetensi (PBK) untuk 10 unit kompetensi dari 60 unit kompetensi pada SKKNI pendamping UMKM.

“Ke-10 unit kompetensi tersebut mencakup unit kompetensi untuk jenjang atau level IV jabatan pendamping UMKM. Pada 2017 telah dilakukan pelatihan pendamping di lima lokasi dengan 200 peserta,” ungkapnya.

Kegiatan itu dilaksanakan atas kerja sama Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM dengan lembaga-lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) perkoperasian Indonesia, dan BNSP.

Pemberian bimbingan teknis ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam penyediaan asesor yang kompeten dalam metodologi asesmen sesuai pedoman BNSP.

Categories
Uncategorized

BNSP TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA KEMNAKER DAN BI

BNSP TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA KEMNAKER DAN BI

09 MAR 2020 – 23:03

BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bank Indonesia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama Dalam Rangka Standarisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Function Room Gedung Thamrin, Senin, 9 Maret 2020.

Pihak BNSP diwakili oleh Bapak Kunjung Masehat selaku Ketua BNSP, Bank Indonesia diwakili oleh Bapak Sugeng selaku Anggota Dewan Gubernur Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan diwakili oleh Bapak Bambang Satrio Lelono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.

Proses penandatanganan nota kesepahaman juga disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah. Dalam sambutannya, Ibu Ida mengatakan bahwa Sektor jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi yang dapat mempengaruhi ekosistem perekonomian nasional. Sehingga diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tatakelola dan praktek bisnis perbankan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta kepada BNSP agar kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) senantiasa di tingkatkan.

“Dan kepada Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi, saya titipkan kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, agar senantiasa di tingkatkan. BNSP memiliki peran yang signifikan untuk menjamin kompetensi tenaga kerja kita secara nasional. Saya juga berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta pengguna/industri, agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan baik secara nasional bahkan internasional.” Ucap Ibu Ida.

Sumber :  bnsp.go.id/

Categories
Uncategorized

Sejumlah Pesantren di Jabar Dorong Pelaku UMKM Binaan Ikut Sertifikasi Profesi

Sejumlah Pesantren di Jabar Dorong Pelaku UMKM Binaan Ikut Sertifikasi Profesi

SUBANG– Sejumlah pesantren dari kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Indramayu, Subang dan kota Bekasi yang tergabung di Korwil II FPP Jawa Barat mengikuti sosialisasi sertifikasi profesi yamg diaelenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMKM & WI di RM Saung Abah Sindang Heula, Jalan Subang-Bandung.

Dihadiri para asesor LSP kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman upaya pemerintah mensertifikasi keahlian warga khususnya jama’ah pondok pesantren yang dibina dalam wirausaha mereka khususnya yang berlatar Usaha kecil dan Mikro (UKM).

Dihadiri Dewan Penasehat FPP Jawa Barat KH Utawijaya Kusumah dan perwakilan FPP Jawa Barat KH Maman S Jamaludin serta Tim asesor LSP menyampaikan pentingnya memiliki Sertifikat Profesi. Seperti disampaikan Direktur LSP UMKM & Wirausaha Indonesia, M. Ilham Rendusara, S.Sos.

“Sebagai lembaga yang sudah disertifikaasi oleh BNSP, Lembaga sertifikaai kami mengajak kalangan pondok pesantren melakukan terobosan yang menguntungkan dalam rangka mendukung pemerintah memberikan sertifikasi keahlian di berbagai bidang UKM, dan kami menganggap perlu kalangan pondok pesantren mengikuti mengingat banyak pesantren yang punya banyak binaan dalam wirausaha jamaahnya yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah,” ungkapnya.

Salah seorang asesor di lembaga tersebut Hari Ermawan memberikan pemaparan terkait urgensi sertifikasi profesi bagi masyarakat termasuk warga pondok pesantren, menurutnya sertifikasi merupakan kepercayaan pemerintah atas profesi warga negara.

“Sertifikat adalah pengakuan negara kepada warga yang dianggap mampu mengelola usaha dengan profesinya dan salah satu kemanfaatannya pemegang sertifikat keahlian atau profesi ini dikategorikan sebagai bankable, atau layak dibantu dunia perbankan,” jelasnya.

Lanjut Ilham, melalui sertifikasi menaikan citra forum atau lembaga pesantren yang menggagas sertifikasi profesi warga pesantren. Apalagi jika pesantren sudah memiliki BUMP, maka dengan tersertifikasi pelaku UKM memudahkan usaha mereka.

“Sertifikasi adalah aset, apalagi jika lembaga bump yang sudah online maka memungkinkan permodalan semakin mudah karena sudah tersertifikasi berarti terpercaya dan dianggap sudah naik kelas dengan sertifikasi berlaku selama 3 tahun,” paparnya.

Pesantren Harus Siapkan SDM Unggul Sambut UU Pesantren 

Disela-sela kegiatan, KH Utawijaya Kusumah kepada media mwngatakan lahirnya UU no. 19 tahun 2019 tentang pondok pesantren tidak berarti bantuan turun begitu saja bagi pesantren banyak yang harus disiapkan pondok pesantren termasuk Sumber Daya Manusia, tenaga ahli pengajar serta beberapa persyaratan lainnya.

“Dan sertifikasi profesi ini menjadi salah satu indikator kesiapan pondok pesantren menyambut berlakunya Undang-undang pesantren,” ungkapnya.

KH Solehudin Zuhdi, Pimpinan Pesantren Al Islah Buntet Kabupaten Cirebon menyambut baik upaya para sesepuh dan pengurus FPP Jabar yang membuka kesempatan pondok pesantren untuk bisa berkiprah lebih maju. Peia yang akrab dipanggil Gus Solju ini menyambut positif sertifikasi profesi jamaahnya.

“Kami sekarang memahami pentingnya sertifikasi profesi ini, dan di pesantren kami beberapa kali sudah melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat dan jamaah kami, intinya kami akan ajak lulusan berbagai pelatihan di pondok kami ini mengikuti sertifikasi tersebut,” tegasnya.

Diapresiasi pihak LSP, kesiapan Gus Solju mendukung sertifikasi profesi di kalangan pesantren memotivasi para kyai lainnya untuk melakukan hal yang sama. Mengingat program sertifikasi dilakulan secara gratis.

“Kalau bayar kan seorang harus Rp. 1,2 Juta, ini dibiayai pemerintah dan nantinya mewujudkan warga pesantren kami yang keahliannya tersertifikasi bahkan menarik perbankan untuk ikut membiayai usaha mereka, sebuah terobosan bagi dunia pesantren yang tak boleh di sia-siakan,” ungkap Ustadz Taufik Nendi, perwakilan kabupaten Indramayu.

Jelas Naik Kelas

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.