Menu
SUBANG– Sejumlah pesantren dari kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Indramayu, Subang dan kota Bekasi yang tergabung di Korwil II FPP Jawa Barat mengikuti sosialisasi sertifikasi profesi yamg diaelenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMKM & WI di RM Saung Abah Sindang Heula, Jalan Subang-Bandung.
Dihadiri para asesor LSP kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman upaya pemerintah mensertifikasi keahlian warga khususnya jama’ah pondok pesantren yang dibina dalam wirausaha mereka khususnya yang berlatar Usaha kecil dan Mikro (UKM).
Dihadiri Dewan Penasehat FPP Jawa Barat KH Utawijaya Kusumah dan perwakilan FPP Jawa Barat KH Maman S Jamaludin serta Tim asesor LSP menyampaikan pentingnya memiliki Sertifikat Profesi. Seperti disampaikan Direktur LSP UMKM & Wirausaha Indonesia, M. Ilham Rendusara, S.Sos.
“Sebagai lembaga yang sudah disertifikaasi oleh BNSP, Lembaga sertifikaai kami mengajak kalangan pondok pesantren melakukan terobosan yang menguntungkan dalam rangka mendukung pemerintah memberikan sertifikasi keahlian di berbagai bidang UKM, dan kami menganggap perlu kalangan pondok pesantren mengikuti mengingat banyak pesantren yang punya banyak binaan dalam wirausaha jamaahnya yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah,” ungkapnya.
Salah seorang asesor di lembaga tersebut Hari Ermawan memberikan pemaparan terkait urgensi sertifikasi profesi bagi masyarakat termasuk warga pondok pesantren, menurutnya sertifikasi merupakan kepercayaan pemerintah atas profesi warga negara.
“Sertifikat adalah pengakuan negara kepada warga yang dianggap mampu mengelola usaha dengan profesinya dan salah satu kemanfaatannya pemegang sertifikat keahlian atau profesi ini dikategorikan sebagai bankable, atau layak dibantu dunia perbankan,” jelasnya.
Lanjut Ilham, melalui sertifikasi menaikan citra forum atau lembaga pesantren yang menggagas sertifikasi profesi warga pesantren. Apalagi jika pesantren sudah memiliki BUMP, maka dengan tersertifikasi pelaku UKM memudahkan usaha mereka.
“Sertifikasi adalah aset, apalagi jika lembaga bump yang sudah online maka memungkinkan permodalan semakin mudah karena sudah tersertifikasi berarti terpercaya dan dianggap sudah naik kelas dengan sertifikasi berlaku selama 3 tahun,” paparnya.
Pesantren Harus Siapkan SDM Unggul Sambut UU Pesantren
Disela-sela kegiatan, KH Utawijaya Kusumah kepada media mwngatakan lahirnya UU no. 19 tahun 2019 tentang pondok pesantren tidak berarti bantuan turun begitu saja bagi pesantren banyak yang harus disiapkan pondok pesantren termasuk Sumber Daya Manusia, tenaga ahli pengajar serta beberapa persyaratan lainnya.
“Dan sertifikasi profesi ini menjadi salah satu indikator kesiapan pondok pesantren menyambut berlakunya Undang-undang pesantren,” ungkapnya.
KH Solehudin Zuhdi, Pimpinan Pesantren Al Islah Buntet Kabupaten Cirebon menyambut baik upaya para sesepuh dan pengurus FPP Jabar yang membuka kesempatan pondok pesantren untuk bisa berkiprah lebih maju. Peia yang akrab dipanggil Gus Solju ini menyambut positif sertifikasi profesi jamaahnya.
“Kami sekarang memahami pentingnya sertifikasi profesi ini, dan di pesantren kami beberapa kali sudah melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat dan jamaah kami, intinya kami akan ajak lulusan berbagai pelatihan di pondok kami ini mengikuti sertifikasi tersebut,” tegasnya.
Diapresiasi pihak LSP, kesiapan Gus Solju mendukung sertifikasi profesi di kalangan pesantren memotivasi para kyai lainnya untuk melakukan hal yang sama. Mengingat program sertifikasi dilakulan secara gratis.
“Kalau bayar kan seorang harus Rp. 1,2 Juta, ini dibiayai pemerintah dan nantinya mewujudkan warga pesantren kami yang keahliannya tersertifikasi bahkan menarik perbankan untuk ikut membiayai usaha mereka, sebuah terobosan bagi dunia pesantren yang tak boleh di sia-siakan,” ungkap Ustadz Taufik Nendi, perwakilan kabupaten Indramayu.
Sumber : www.wartakini.co/
Kinanti Building LT2
Jl. Epicentrum Tengah No.3,
karet kuningan, Jakarta Selatan
Phone: 021-2789 9144
Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.
Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.
Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.
Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.
Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).
Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.
Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).
Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.
Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga kerja asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.
Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.