5 Kesalahan Proses Sertifikasi UMKM yang Sering Terjadi

Proses sertifikasi UMKM merupakan langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas bisnis, namun banyak pelaku usaha yang gagal karena kesalahan proses sertifikasi UMKM yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini akan mengungkap 5 kesalahan fatal beserta solusinya berdasarkan pengalaman praktisi sertifikasi.

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Kadaluarsa

Kesalahan paling umum dalam proses sertifikasi UMKM adalah ketidaklengkapan dokumen. Menurut data Kemenkop UKM, 65% penolakan sertifikasi terjadi karena:

  • Akta usaha tidak diperbarui
  • Laporan keuangan tidak audit
  • SIUP/TDP expired

Solusi: Buat checklist dokumen dan periksa masa berlaku 3 bulan sebelum ajukan sertifikasi.

2. Salah Memilih Skema Sertifikasi

Ada 3 jenis sertifikasi UMKM (Produk, Sistem, Kompetensi) dengan persyaratan berbeda. Kesalahan memilih skema akan berakibat:

  • Biaya membengkak
  • Proses lebih lama
  • Sertifikat tidak relevan

Solusi: Konsultasi dengan lembaga sertifikasi terakreditasi sebelum memutuskan skema.

Kesalahan Proses Sertifikasi UMKM yang Sering Terjadi

3. Tidak Memahami Standar yang Dibutuhkan

Setiap sertifikasi memiliki standar khusus (SNI, ISO, Halal, dll). Kesalahan memahami standar menyebabkan:

  • Produk tidak lolos uji lab
  • Harus mengulang proses
  • Biaya tambahan untuk revisi

Solusi: Pelajari standar melalui focus group discussion dengan pelaku usaha sejenis.

4. Mengabaikan Persiapan Audit

Banyak UMKM gagal saat tahap audit karena:

  • Lokasi usaha tidak memenuhi standar
  • Staf tidak memahami SOP
  • Catatan produksi tidak tertata

Solusi: Lakukan pre-audit internal 2 minggu sebelum jadwal resmi.

5. Tidak Memantau Proses Pengajuan

Kesalahan fatal dalam proses sertifikasi UMKM adalah pasif menunggu. Pantau perkembangan melalui:

  • Portal online lembaga sertifikasi
  • Jadwalkan follow-up rutin
  • Simpan nomor kontak auditor

Solusi: Buat timeline pemantauan sejak pengajuan sampai terbit sertifikat.

Baca Juga: Prosedur Sertifikasi UMKM untuk Tingkatkan Kompetensi Bisnis

Call to action LSP UMKM WI

Tips Tambahan untuk Sukses Sertifikasi

1. Gunakan jasa konsultan bersertifikat KAN
2. Ikut pelatihan pra-sertifikasi
3. Benchmark ke UMKM yang sudah tersertifikasi

Dengan menghindari 5 kesalahan proses sertifikasi UMKM di atas, peluang lolos sertifikasi akan meningkat hingga 80%. Sertifikasi yang tepat akan membuka akses ke pasar lebih luas, kemudahan perizinan, dan kepercayaan konsumen.

Leave a Comment

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.