Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI
16 – 20 Maret 2020 14:01 WIB
Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari hasil kesepakatan dari negara-negara ASEAN, untuk mwujudkan kawanan bebas perdagangan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dunia dan juga mewujudkan pasar regional dimana juga termasuk didalamnya persaingan Sumber Daya Manusia, maka dibutduhkan suatu skema berupa sertifikasi bagi tenaga kerja produktif perusahaan agar dapat bersaing dengan Sumber Daya Manusia dari negara-negara lainnya, khususnya di regional ASEAN.
Peserta yang harus mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP
Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini dapat diikuti oleh berbagai tenaga kerja berbagai bidang profesi, seperti Manager, Profesional, Supervisor, Praktisi dan pemerhati SDM, Trainer, Instruktur, Konsultan HR, Dosen, Guru, dan lain-lain.
Tujuan Sertifikasi Asesor BNSP
Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP dan master asesor adalah untuk memberikan pengakuan dan bukti tertulis berupa sertifikat yang terlisensi oleh BNSP yang menyatakan bahwa Asesor atau Master Asesor tersebut yang namanya tertulis dalam sertifikat, dinyatakan bahwa telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Sertifikat kompetensi Asesor tersebut juga menjadi kewenangan bagi Asesor dan Master Asesor untuk menjalankan proses uji kompetensi.
Prosedur Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP
Sertifikasi asesor dulakukasn oleh BNSP dengan prosedur sebagai berikut:
- Calon asesor mengajukan permohonan untuk mengikuti proses sertifikasi
- Calon asesor melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan
- BNSP menunjuk tim penguji untuk melakukan pengujian terhadap calon asesor
- BNSP menetapkan jadwal untuk melakukan uji kompetensi yang dikoordinasikan bersama dengan tim penguji dan calon asesor.
- Penguji melakukan proses penilaian kepada calon asesor
- Penguji memutuskan hasil penilaian dan membuat rekomendasi keputusan penilaian
- Penguji memberikan rekomendasi hasil penilaian calon asesor kepada BNSP
- BNSP menentukan keputusan akhir hasil penilaian
- BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang lulus uji kompetensi
Registrasi
Proses registrasi asesor dan master asesor dilakukan oleh BNSP dengan mengacu pada sistem registrasi seperti yang tercantum pada pedoman penerbitan sertifikat kompetensi.
Masa Berlaku Sertifikat BNSP
Untuk masa berlaku Sertifikat Asesor dan Master Asesor berlisensi BNSP adalah dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Asesor Kompetensi:
Asesor melakukan paling sedikit enam kali penilaian dalam kurun waktu setiap satu tahunnya
Master Asesor:
Master Asesor melakukan pelatihan dan penilaian kepada calon asesor maupun master asesor kompetensi minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Perpanjangan Sertifikat BNSP
- Sertifikat BNSP dapat diperpanjang masa berlakunya dengan melalui proses Recognition of Current Competency (RCC)
- Dalam melakukan pendaftaran atau registrasi ulang, asesor maupun master asesor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung sebagai persyaratan.
Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu satu tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti program up grading.
Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu dua tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang.
Sekarang sudah tahu kan tujuan dari sertifikasi asesor? Informasi yang tidak kalah penting lainnya adalah, dengan dimulainya MEA pada tahun 2015 lalu menjadikan banyak sekali perubahan. Perubahan tersebut termasuk dalam persaingan di dunia industri, supaya dapat bersaing dengan tenaga asing maka Indonesia mengharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki tenaga ahli yang terbukti, oleh karena itu diadakanlah sertifikasi kompetensi.
Dalam proses sertifikasi kompetensi, saai ini pemerintah masih membutuhkan banyak sekali Asesor untuk melakukan asesmen terhadap sudatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup bidang profesinya.
Materi pelatihan untuk calon asesor kompetensi misalnya saja untuk kompetensi metodologi asesmennya dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh BNSP sebagai satu-satunya Badan Nasional Sertifikasi Profesi di tanah air.
Manfaat Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Bagi peserta
- Mendapatkan hak untuk melakukan assessment secara nasional yang mendapat pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Meningkatkan keahlian dalam uji kompetensi di perusahaan mapun di luar perusahaan
- Dapat membuat Materi Uji Kompetensi
- Dapat membuat grade promosi jabatan