Cara UMKM Kuliner Mendapatkan Pengakuan Internasional Lewat Sertifikasi

Industri kuliner Indonesia memiliki potensi besar untuk menembus pasar global. Salah satu strategi ampuh adalah melalui UMKM kuliner sertifikasi internasional, sebagai bukti bahwa produk memenuhi standar kualitas dunia. Artikel ini akan membahas langkah demi langkah bagaimana UMKM kuliner bisa meraih sertifikasi internasional dan membuka peluang ekspor yang lebih luas.

UMKM kuliner sertifikasi internasional

1. Kenali Jenis Sertifikasi Internasional

Terdapat beberapa sertifikasi internasional yang diakui secara global, misalnya HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ISO 22000, dan halal MUI yang disertifikasi oleh lembaga pengakuan asing:

  • HACCP fokus pada keamanan pangan melalui analisis risiko.
  • ISO 22000 mencakup sistem manajemen mutu pangan.
  • Sertifikat halal dari lembaga asing penting bila menyasar pasar mayoritas muslim di Timur Tengah dan Malaysia.

Mengetahui jenis sertifikasi yang sesuai dengan produk dan target pasar sangat penting agar proses lebih efektif.

2. Lakukan Gap Analysis dan Persiapan Dokumen

Setelah memilih sertifikasi yang tepat, UMKM wajib melakukan gap analysis untuk mengetahui sejauh mana sistem produksi telah sesuai standar. Langkah-langkah awal yang perlu dilakukan antara lain:

  • Menyusun Manual Mutu dan prosedur operasional standar (SOP).
  • Pelatihan karyawan terkait praktik kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
  • Pembuatan dokumen lengkap: flow chart proses, checklist audit internal, serta catatan pelacakan bahan baku.

Pembuatan dokumen ini sangat penting untuk keperluan audit saat sertifikasi.

3. Audit Internal dan Simulasi Inspeksi

Audit internal membantu UMKM mensimulasikan kondisi saat audit resmi. Aktivitas ini bertujuan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian (non-conformity), lalu segera memperbaikinya. Prosesnya meliputi:

  • Pemeriksaan sarana dan prasarana produksi.
  • Uji kebersihan, sanitasi, serta kontrol hama.
  • Uji mutu produk (mikrobiologi, berat, kemasan) sesuai standar.

Dengan audit internal yang kuat, kesiapan menghadapi audit eksternal akan lebih mantap.

4. Ajukan Permohonan ke Badan Sertifikasi Terakreditasi

Pilih lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan memiliki pengakuan internasional, misalnya:

  • Badan Sertifikasi UKAS (UK).
  • ANSI-ASQ National Accreditation Board (ANAB) di AS.
  • JAS-ANZ (Australia & Selandia Baru).

Sertifikasi halal juga bisa dari lembaga seperti JAKIM (Malaysia) atau MUI yang diakui global.

Ajukan permohonan resmi, lengkapi dokumen, dan siapkan diri untuk audit eksternal.

5. Proses Audit Eksternal dan Tindak Lanjut

Audit eksternal dilakukan oleh auditor independen dari lembaga sertifikasi. Proses audit ini meliputi:

  1. Stage 1: Verifikasi dokumen sistem manajemen mutu.
  2. Stage 2: Audit langsung ke lokasi produksi, pemeriksaan SOP, sanitasi, dan traceability.

Jika ditemukan kekurangan, auditor akan memberikan laporan non-conformity yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu. Setelah perbaikan, auditor akan meninjau kembali dan memberikan rekomendasi sertifikasi.

6. Terbitkan Sertifikat dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Setelah audit berhasil, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat dan mencantumkannya dalam database publik. Sertifikat ini menjadi alat promosi powerful:

  • Meningkatkan kepercayaan pembeli domestik dan internasional.
  • Mempermudah penetrasi pasar ekspor karena sudah memenuhi standar global.
  • Dapat meningkatkan margin harga jual produk.

7. Pemantauan, Re-Audit, dan Peningkatan Berkelanjutan

Sertifikasi bukanlah akhir, melainkan awal dari proses quality improvement:

  • Audit pengawasan tahunan (surveillance audit) oleh lembaga sertifikasi memastikan produk tetap sesuai standar.
  • Setiap tiga tahun sekali biasanya dilakukan re-audit menyeluruh untuk perpanjangan sertifikat.

UMKM juga perlu berinovasi secara berkelanjutan, misalnya dengan mengembangkan varian baru, mengevaluasi feedback pelanggan, dan meningkatkan efisiensi produksi.

Call to action LSP UMKM WI

Baca Juga: Tantangan UMKM dalam Era Globalisasi: Strategi Bertahan dan Berkembang

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, UMKM kuliner dapat meraih pengakuan internasional lewat sertifikasi. Tanpa sertifikasi, produk tidak akan memiliki bukti standar mutu yang dipercaya pasar global. Dengan sertifikasi, selain membuka peluang ekspor, UMKM juga mampu bersaing secara lebih profesional di pasar domestik maupun internasional.

Leave a Comment

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.