Kebijakan Pemerintah Terbaru untuk UMKM 2025: Peluang dan Tantangan Baru

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah UMKM selalu menjadi topik penting yang dinanti-nantikan oleh para pelaku usaha kecil di seluruh pelosok negeri.

Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia telah merancang sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan global dan era digitalisasi. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif kebijakan terbaru tersebut, peluang yang ditawarkan, serta tantangan yang perlu diantisipasi oleh para pelaku UMKM.

Fokus Kebijakan Pemerintah UMKM Tahun 2025

Beberapa kebijakan utama yang telah diumumkan pemerintah untuk mendukung UMKM di tahun 2025 meliputi:

1. Digitalisasi UMKM

Salah satu fokus utama adalah mendorong transformasi digital UMKM. Pemerintah bekerja sama dengan platform digital dan e-commerce untuk memperluas akses UMKM terhadap pasar online. Program ini mencakup pelatihan literasi digital, bantuan infrastruktur teknologi, serta integrasi sistem pembayaran digital.

Melalui program UMKM Go Digital, pemerintah menargetkan 70% UMKM sudah terkoneksi dengan platform digital pada akhir 2025. Langkah ini menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan daya saing produk lokal di era global.

Kebijakan pemerintah UMKM 2025

2. Akses Pembiayaan dan Kredit Modal Usaha

Kebijakan selanjutnya berfokus pada perluasan akses pembiayaan. Pemerintah memperluas skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan memperkenalkan program KUR Khusus Digital untuk UMKM yang berbasis teknologi. Selain itu, regulasi baru memungkinkan fintech dan koperasi digital turut menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM.

Bank Indonesia juga meluncurkan insentif pembiayaan mikro dengan risiko kredit minimal, guna mendorong lembaga keuangan lebih aktif menyalurkan kredit kepada pelaku usaha kecil.

3. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Di bidang pengembangan SDM, kebijakan pemerintah UMKM tahun 2025 mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, serta sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh sertifikat keahlian yang diakui nasional, sehingga membuka peluang untuk menjalin kerja sama dengan pasar luar negeri.

4. Akses Pasar Global

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memperluas program pendampingan ekspor untuk UMKM. Hal ini termasuk pembukaan pusat promosi di luar negeri, pelatihan ekspor-impor, dan fasilitasi pameran internasional.

Kebijakan ini bertujuan agar UMKM Indonesia mampu menembus pasar global secara berkelanjutan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Atase Perdagangan di beberapa negara untuk membuka akses distribusi produk lokal di luar negeri.

Peluang Bagi UMKM dari Kebijakan Baru Ini

Kebijakan-kebijakan tersebut membuka berbagai peluang strategis bagi pelaku UMKM:

  • Meningkatkan daya saing melalui digitalisasi
  • Memperluas pasar hingga ke mancanegara
  • Mendapatkan pembiayaan yang lebih mudah dan murah
  • Memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi
  • Memanfaatkan pelatihan dan pendampingan dari pemerintah

Tantangan yang Masih Perlu Diatasi

Meskipun kebijakan pemerintah UMKM 2025 menawarkan berbagai peluang, ada beberapa tantangan yang tetap perlu diperhatikan, antara lain:

1. Literasi Digital yang Masih Rendah

Banyak pelaku UMKM, terutama di daerah pedesaan, masih belum memiliki keterampilan dasar dalam menggunakan teknologi digital. Ini menghambat proses transformasi digital yang menjadi fokus utama pemerintah.

2. Masalah Legalitas dan Perizinan

Sebagian besar UMKM belum memiliki legalitas usaha yang memadai, seperti NIB, NPWP, atau sertifikasi halal. Hal ini dapat menghambat akses mereka terhadap pembiayaan maupun kerja sama bisnis.

3. Ketergantungan pada Pasar Lokal

Meskipun kebijakan ekspor terus diperkuat, banyak UMKM masih fokus pada pasar lokal karena keterbatasan kapasitas produksi, kualitas produk, dan minimnya pengetahuan ekspor.

4. Akses Internet dan Infrastruktur yang Tidak Merata

Keterbatasan infrastruktur, khususnya akses internet di daerah terpencil, masih menjadi kendala utama dalam implementasi digitalisasi UMKM secara menyeluruh.

Strategi Menghadapi Tantangan dan Memanfaatkan Peluang

Untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah UMKM tahun 2025 secara optimal, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha:

  • Aktif mengikuti pelatihan digital dan kewirausahaan dari pemerintah maupun komunitas bisnis
  • Mengurus legalitas usaha sedini mungkin agar lebih mudah mendapatkan akses program
  • Menjalin kerja sama dengan pelaku bisnis lain dalam bentuk klaster atau koperasi
  • Mengembangkan produk dengan kualitas ekspor dan kemasan yang profesional
  • Memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk promosi produk secara digital

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Keberhasilan implementasi kebijakan pemerintah UMKM sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah menggandeng pihak swasta, perguruan tinggi, dan organisasi nirlaba dalam mendampingi UMKM. Program inkubasi bisnis dan pendampingan langsung di lapangan juga semakin banyak ditawarkan.

Dukungan dari sektor swasta, seperti marketplace, perusahaan logistik, dan bank digital juga mempercepat digitalisasi dan efisiensi distribusi produk UMKM ke konsumen akhir.

Baca Juga: Cara UMKM Menembus Pasar Internasional: Strategi dan Langkah Nyata – LSP UMKM dan Wirausaha Indonesia

Call to action LSP UMKM WI

Kesimpulan

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi UMKM Indonesia untuk berkembang lebih jauh. Dengan adanya berbagai kebijakan pemerintah UMKM yang mendukung digitalisasi, akses pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar global, pelaku UMKM memiliki peluang besar untuk tumbuh dan naik kelas.

Namun demikian, tantangan tetap ada. Oleh karena itu, kesiapan, literasi digital, serta kemampuan adaptasi akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan kolaborasi berbagai pihak, UMKM Indonesia bisa menjadi pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Sumber tambahan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Leave a Comment

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.