UMKM Start-Up: Strategi Mendapatkan Sertifikasi untuk Investor

Dalam dunia bisnis UMKM start-up, kata kunci utama “UMKM start-up mendapat sertifikasi investor” bukan hanya jargon – tetapi bisa jadi kunci agar usaha Anda dipercaya, menarik investor, dan melejit di pasar global. Sertifikasi memberikan jaminan kualitas, legalitas, dan kredibilitas yang semakin disorot calon investor baik lokal maupun internasional.

Apa Itu Sertifikasi dan Mengapa Penting untuk Investor

Sertifikasi adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk, layanan, atau sistem usaha telah memenuhi standar tertentu. Di Indonesia, sertifikasi seperti Sertifikat Halal, SNI (Standar Nasional Indonesia), sertifikasi kompetensi SDM, serta sertifikasi manajemen mutu (seperti ISO) sering menjadi perhatian investor. Sertifikasi menunjukkan bahwa usaha memiliki proses produksi, pengendalian mutu, dan dokumentasi yang baik – faktor yang meningkatkan kepercayaan investor. Sertifikasi sebagai mekanisme penjaminan mutu diakui secara luas sebagai standar industri di banyak negara.

UMKM start-up mendapat sertifikasi investor

Bagaimana Sertifikasi Menarik Perhatian Investor

  • Kredibilitas dan Kepercayaan: Investor cenderung lebih memilih start-up yang telah tersertifikasi karena menunjukkan usaha yang profesional dan berkomitmen pada standar mutu dan kepatuhan hukum. Misalnya, sertifikasi halal atau SNI mempermudah akses ke ritel besar dan pasar ekspor.
  • Akses ke Pasar Lebih Luas: Banyak tender pemerintah, kerja sama korporat, atau distributor besar yang mensyaratkan produk memiliki sertifikasi tertentu. Tanpa sertifikasi, startup mungkin tertolak di tahap administrasi.
  • Pengurangan Risiko Bagi Investor: Adanya standar, dokumentasi, dan audit membuat risiko teknis dan hukum lebih kecil. Investor dapat menilai potensi risiko dan peluang dari laporan mutu, sertifikat, dan bukti legalitas.
  • Mendapatkan Dukungan Pemerintah dan Kemudahan Regulasi: Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikasi, seperti sertifikat halal, SNI, dan standar lainnya.

Langkah Strategis UMKM Start-Up untuk Mendapatkan Sertifikasi yang Dilirik Investor

Berikut adalah strategi yang bisa dijalankan oleh UMKM start-up agar sertifikasi dapat diperoleh secara efektif, dan menjadi daya tarik tambahan di mata investor:

  1. Pahami kebutuhan bisnis dan jenis sertifikasi yang relevanSetiap bisnis start-up mungkin membutuhkan jenis sertifikasi yang berbeda tergantung pada produk/layanan dan pasar tujuannya. Jika misalnya produknya makanan/minuman → sertifikasi halal & BPOM; jika barang umum → SNI; jika jasa → mungkin sertifikasi kompetensi SDM atau standar manajemen mutu seperti ISO.
  2. Bangun legalitas usaha dari awalPastikan usaha memiliki dokumen legal dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, bentuk usaha resmi (PT/CV dll), dan dokumen perpajakan.
  3. Siapkan sistem manajemen mutu atau proses standar internalStandarisasi proses produksi, kontrol kualitas, dokumentasi kegiatan usaha, dan penggunaan SOP adalah bagian dari sistem mutu yang disukai investor.
  4. Pelatihan dan kompetensi SDMPastikan orang-orang kunci dalam start-up memiliki kompetensi dan pemahaman standar yang akan disertifikasi. Jika diperlukan, ikuti pelatihan, uji kompetensi, atau sertifikasi kompetensi profesional.
  5. Mencari lembaga sertifikasi yang kredibelPilih lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah atau secara internasional, tergantung target pasar Anda.
  6. Kelola dokumentasi dan auditDokumentasi lengkap — termasuk laporan keuangan, dokumen produksi, catatan mutu, bukti uji laboratorium atau inspeksi — sangat penting.
  7. Gunakan sertifikasi sebagai bagian dari strategi pemasaran dan pitchingSetelah memperoleh sertifikasi, jadikan sebagai bagian dari pitch ke investor, materi promosi, labeling produk, dan pengkomunikasian ke konsumen.
  8. Sertifikasi dan standardisasi untuk menembus pasar globalJika target investor atau pasar Anda berskala internasional, pahami regulasi teknis/non teknis negara tujuan; dan pastikan sertifikasi Anda diakui di negara tujuan.

Call to action LSP UMKM WI

Hambatan Umum dan Cara Mengatasinya

  • Biaya sertifikasi: Banyak UMKM terkendala oleh biaya audit, pengujian, dan administrasi.
  • Kurangnya pemahaman teknis: Standar bisa terlihat rumit dan dokumen banyak.
  • Dokumentasi & kontrol mutu yang belum terbiasa: UMKM sering kali belum punya SOP dan catatan mutu.
  • Waktu proses yang cukup lama: Sertifikasi terkadang memerlukan waktu, verifikasi, inspeksi, dll.

Contoh Kasus: UMKM yang Tersertifikasi & Mendapat Investor

Salah satu contoh nyata: dengan mendapatkan standar mutu dan sertifikasi produk/halal, beberapa UMKM mampu membuka akses ke pasar ekspor dan retail besar.

Baca Juga: Langkah UMKM Fotografi dan Videografi untuk Mengantongi Sertifikat Profesi

Kesimpulan

Dalam kompetisi startup & UMKM yang makin ketat, memiliki sertifikasi bagi UMKM start-up mendapat sertifikasi investor adalah strategi yang sangat efektif. Sertifikasi tidak hanya menambah legitimasi dan kepercayaan, tetapi juga membuka pintu akses investasi, distribusi, dan ekspor.

Leave a Comment

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.