Privacy Policy

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi merupakan hal yang sangat penting bagi kami. Oleh karena itu, kami menyusun halaman ini untuk menjelaskan bagaimana website lspumkm-wi.co.id mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi pengunjung.

1. Komentar Pengunjung

Pengunjung dari berbagai kalangan dapat memberikan komentar pada artikel yang tersedia. Kami menyediakan formulir komentar untuk tujuan ini dan berhak melakukan moderasi. Komentar yang mengandung unsur SARA, provokasi, pornografi, perjudian, atau link ke situs yang dilarang oleh hukum Indonesia tidak akan ditayangkan.

Jika kami menyetujui komentar tanpa membaca secara menyeluruh, tanggung jawab atas isi komentar tetap berada sepenuhnya pada pemberi komentar. Kami juga akan menghapus komentar jika ada permintaan dari pihak yang merasa namanya atau situsnya disalahgunakan.

2. Tautan Eksternal

Jika komentar mengandung tautan ke situs lain, maka tanggung jawab isi dari situs tersebut berada pada pemberi komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal tersebut.

3. Keamanan Data Pribadi

Server website ini dimiliki oleh pihak ketiga (penyedia hosting), sehingga kami tidak dapat menjamin keamanan data Anda sepenuhnya. Namun, kami berkomitmen untuk tidak membagikan informasi pribadi seperti email Anda kepada pihak lain tanpa izin, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika terjadi pelanggaran terhadap kebijakan kami.

4. Penggunaan Cookie

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna, menyimpan preferensi pembaca, menganalisis lalu lintas pengunjung, dan menampilkan iklan yang relevan melalui layanan seperti Google Adsense. Cookie adalah file kecil yang disimpan di browser Anda dan dapat Anda nonaktifkan melalui pengaturan browser.

5. Google Analytics

Kami menggunakan Google Analytics untuk memahami perilaku pengguna secara agregat, seperti halaman yang sering dikunjungi atau perangkat yang digunakan. Google Analytics dapat mengumpulkan informasi seperti alamat IP, jenis browser, halaman rujukan, dan waktu akses. Data ini digunakan untuk analisis internal dan tidak dimanfaatkan untuk melacak identitas pribadi Anda.

6. Mitra Iklan Pihak Ketiga

Beberapa mitra iklan seperti Google Adsense dapat menggunakan teknologi cookie atau web beacon ketika menayangkan iklan di situs kami. Hal ini memungkinkan mereka untuk menampilkan iklan yang lebih relevan berdasarkan kunjungan Anda sebelumnya ke situs ini maupun situs lain. Kami tidak memiliki akses atau kontrol terhadap cookie yang digunakan oleh pihak ketiga tersebut.

7. Log File

Seperti banyak situs web lain, kami menggunakan file log untuk mencatat aktivitas pengunjung. Informasi dalam log file ini meliputi alamat IP, jenis browser, ISP, tanggal/waktu kunjungan, halaman yang dibuka, dan klik tertentu. Data ini digunakan untuk analisis tren, pengelolaan situs, dan pengumpulan informasi demografis secara keseluruhan.

8. Akses, Perubahan, dan Penghapusan Data

Anda memiliki hak untuk meminta akses terhadap data pribadi Anda, memperbaruinya, atau meminta penghapusannya dari sistem kami. Silakan kirim permintaan melalui email ke admin@lspumkm-wi.co.id dan kami akan memprosesnya secepat mungkin.

9. Perubahan Kebijakan Privasi

Kami dapat memperbarui kebijakan ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan teknologi, hukum, atau operasional situs. Segala perubahan akan diumumkan di halaman ini dan berlaku sejak tanggal diperbarui.

10. Persetujuan Anda

Dengan menggunakan situs www.lspumkm-wi.co.id, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi kebijakan privasi ini.

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.