Panduan Lengkap HAKI untuk UMKM: Langkah Strategis Melindungi Karya dan Inovasi

Pada era persaingan usaha yang semakin ketat, HAKI untuk UMKM menjadi instrumen penting agar produk, merek, dan inovasi yang Anda hasilkan terlindungi secara hukum. Banyak pelaku UMKM belum menyadari bahwa dengan mendaftarkan karya intelektual mereka, mereka mendapatkan hak eksklusif serta jaminan agar ide atau kreativitasnya tidak diklaim pihak lain. Artikel ini membahas langkah demi langkah cara mengurus HAKI bagi UMKM di Indonesia secara praktis dan mudah diterapkan.

Apa Itu HAKI / HKI dan Mengapa Penting bagi UMKM?

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), atau sering disebut HKI (Hak Kekayaan Intelektual), adalah jenis hak yang melindungi hasil kreasi atau ide manusia yang tidak berbentuk fisik. Kekayaan intelektual (KI) meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Untuk UMKM, perlindungan HAKI sangat strategis karena:

  • Mencegah pesaing meniru atau menggunakan produk/merek Anda tanpa izin.
  • Menambah nilai bisnis dan kepercayaan konsumen (branding yang lebih kuat).
  • Menjadi aset intelektual yang bisa dijadikan jaminan atau lisensi.
  • Memberi kepastian hukum apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain.

Namun, kesadaran UMKM terhadap HAKI masih relatif rendah. Masih banyak yang menganggap urusan HAKI itu mahal, sulit, atau bukan kebutuhan utama usaha.

HAKI untuk UMKM

Langkah Praktis Mengurus HAKI untuk UMKM

1. Identifikasi jenis HAKI yang diperlukan

Tidak semua produk atau usaha memerlukan jenis HAKI yang sama. UMKM perlu menentukan jenis pelindungan yang paling sesuai, misalnya: merek, hak cipta, desain industri, paten, atau rahasia dagang.

2. Cek ketersediaan dan pantau keberadaan

Sebelum mengajukan permohonan HAKI, penting melakukan pengecekan apakah merek atau karya serupa sudah terdaftar. Untuk merek, Anda bisa melakukan pengecekan melalui portal milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

3. Persiapkan dokumen dan persyaratan

Berikut dokumen umum yang diperlukan (tergantung jenis HAKI):

  • Identitas pemohon: KTP / Akta pendirian & NPWP.
  • Label atau etiket merek (file gambar/logo).
  • Surat kuasa (jika menggunakan konsultan).
  • Surat rekomendasi atau keterangan UKM binaan.
  • Surat pernyataan bermaterai (khusus UKM/mikro).
  • Dokumentasi visual produk / karya.

4. Ajukan permohonan melalui sistem online atau langsung

Untuk mempermudah, DJKI menyediakan layanan pendaftaran elektronik. Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui portal resmi DJKI.

Langkah umumnya:
– Buat akun / log in ke portal.
– Pilih tipe permohonan, isi data pemohon dan karya/merek.
– Unggah dokumen persyaratan.
– Lakukan pembayaran PNBP.
– Cetak tanda terima.

5. Tahap pemeriksaan formalitas & substantif

Setelah permohonan diterima, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika dokumen lengkap, permohonan diumumkan selama 2 bulan untuk antisipasi keberatan. Jika tidak ada keberatan, berlanjut ke pemeriksaan substantif.

6. Sertifikasi dan pemberian hak

Jika permohonan disetujui, Anda akan memperoleh sertifikat HAKI sebagai bukti kepemilikan resmi. Dengan sertifikat ini, Anda memiliki hak eksklusif atas penggunaan karya/merek tersebut.

7. Pemantauan, penegakan & perpanjangan hak

Setelah memiliki hak, Anda perlu memantau jika ada pelanggaran (penggunaan tanpa izin). Jika ada, Anda dapat melakukan langkah hukum atau mediasi. Untuk jenis hak yang memiliki masa berlaku, pastikan memperpanjangnya sebelum habis.

Call to action LSP UMKM WI

Tantangan & Tips Menghadapi Kendala dalam Pengurusan HAKI

Tantangan Tips Mengatasinya
Biaya pendaftaran dianggap mahal Manfaatkan fasilitas keringanan biaya bagi UKM/mikro dengan surat rekomendasi lokal.
Kurangnya pemahaman teknis Ikuti pelatihan atau konsultasi di lembaga seperti LSP UMKM atau DJKI.
Birokrasi dan proses lama Ajukan secara online dan pantau perkembangan permohonan secara rutin.
Minimnya kesadaran terhadap nilai intelektual Sosialisasikan pentingnya HAKI kepada tim dan stakeholder usaha.

Contoh Kasus: UMKM & HAKI dalam Praktik

UMKM pengrajin kerajinan, misalnya ukiran kayu atau kerang mutiara, sangat rentan ditiru. Dengan mendaftarkan desain industri, bentuk tampilan produk dapat dilindungi secara legal.

Sementara itu, UMKM yang memproduksi barang dagangan bisa mendaftarkan merek dagang agar produk mereka memiliki identitas unik dan terlindungi dari klaim kompetitor.

Baca Juga: UMKM Barang Elektronik & Pentingnya Sertifikasi Keahlian Teknis

Kesimpulan & Penekanan Akhir

Dalam dunia usaha yang kompetitif, HAKI untuk UMKM bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi perlindungan yang memberikan keamanan, nilai tambah, dan peluang jangka panjang. Dengan mengikuti langkah‑langkah praktis di atas, UMKM bisa lebih percaya diri memajukan inovasi dan memperluas pasar tanpa takut diklaim pihak lain. Mulai sekarang, jadikan HAKI sebagai bagian dari strategi bisnis Anda agar kreativitas yang Anda bangun tidak hanya dilindungi, tetapi juga dapat berkembang lebih optimal.

Leave a Comment

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.