Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI
Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI 16 – 20 Maret 2020 14:01 WIB Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang
Sebagai lembaga dengan lisensi resmi dari BNSP,
Sertifikat yang didapatkan peserta di akui di dunia International
Sebagai lembaga dengan lisensi resmi dari BNSP, Sertifikat yang didapatkan peserta di akui di dunia International
Dalam menjalankan proses sertifikasi, LSP UMKM & WI telah didukung oleh Lembaga atau asosiasi profesional yang memiliki kompetensi dan memiliki kredibilitas pada bidangnya.
Selain itu, LSP UMKM & WI juga di dukung oleh Training Provider yang telah dipercaya untuk menyelenggarakan pendidikan di bidang pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kejelasan dalam pembiayaan juga tentuanya akan diberikan oleh para calon peserta pelatihan. Dan kami juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran.
Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentu saja Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP) UMKM & WI telah mendapatkan pengakuan oleh Negara. Sehingga Anda tidak perlu khawatir sertifikat yang Anda dapatkan tidak dapat diterima oleh instansi pemerintahan.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi…
Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI
Pada sesi berikutnya …
Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh )…
Kegiatan Full Assessment LSP UMKM & WI , Pengembangan SDM menjadi salah satu prioritas. sehingga keberadaan LSP menjadi kebutuhan sebagai sumber daya sertifikasi kompetensi kerja untuk memastikan tenaga kerja menempati jabatan sesuai kompetensinya juga peningkatan karir tentunya.
Kegiatan Penyuluhan memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat mengembangkan potensi dirinya , sehingga diharapkan dapat tercapai manfaat langsung yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang khusus bergerak di dalam bidang UMKM dan Wirausaha, kami memiliki skema kompetensi yang di design khusus untuk UMKM dan wirausaha. Lembaga kami juga sudah mendapakan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini menjadi salah satu asset berharga bagi pelaku UMKM, karena sertifikat ini sudah mendapat pengakuan dari negara bahwa UMKM tersebut sudah kompeten dalam menjalankan bisnisnya.
Sertifikat ini adalah bukti bahwa UMKM tersebut teruji dalam hal pengetahuan, kemampuan, dan sikap dalam menjalakan bisnisnya. Terlebih sertifikat yang di keluarkan setelah pengujian juga diterima secara internasional, sudah pasti UMKM yang memiliki sertifikat ini jadi naik kelas
Adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha, yang di cirikan pandai atau berbakat mengenai produk baru menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya. (wikipedia)
Kegiatan seputar sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP UMKM & WI
Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI 16 – 20 Maret 2020 14:01 WIB Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang
BNSP Gelar Rapat Koordinasi LSP se Indonesia Selasa, 10/09/2019 10:46 WIB Suasana Rakor LSP se Indonesia yang digelar BNSP di Jakarta (dok Radarbangsa) Badan Nasional
Kemenkop & UKM Siapkan Asesor Kompetensi 24 Maret 2018 | 02:13 WIB Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan asesor kompetensi pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)
BNSP TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA KEMNAKER DAN BI 09 MAR 2020 – 23:03 BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bank Indonesia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman Tentang
Kinanti Building LT2
Jl. Epicentrum Tengah No.3,
karet kuningan, Jakarta Selatan
Phone: 021-2789 9144
Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.
Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga kerja asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.
Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.
Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).
Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.
Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).
Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.
Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.
Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.
Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.