Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UMKM & WI

16 – 20 Maret 2020 14:01 WIB

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari hasil kesepakatan dari negara-negara ASEAN, untuk mwujudkan kawanan bebas perdagangan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dunia dan juga mewujudkan pasar regional dimana juga termasuk didalamnya persaingan Sumber Daya Manusia, maka dibutduhkan suatu skema berupa sertifikasi bagi tenaga kerja produktif perusahaan agar dapat bersaing dengan Sumber Daya Manusia dari negara-negara lainnya, khususnya di regional ASEAN.

Peserta yang harus mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini dapat diikuti oleh berbagai tenaga kerja berbagai bidang profesi, seperti Manager, Profesional, Supervisor, Praktisi dan pemerhati SDM, Trainer, Instruktur, Konsultan HR, Dosen, Guru, dan lain-lain.

Dihadiri komisioner bnsp, bpk. Zubair

Tujuan Sertifikasi Asesor BNSP

Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP dan master asesor adalah untuk memberikan pengakuan dan bukti tertulis berupa sertifikat yang terlisensi oleh BNSP yang menyatakan bahwa Asesor atau Master Asesor tersebut yang namanya tertulis dalam sertifikat, dinyatakan bahwa telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Sertifikat kompetensi Asesor tersebut juga menjadi kewenangan bagi Asesor dan Master Asesor untuk menjalankan proses uji kompetensi.

Prosedur Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Sertifikasi asesor dulakukasn oleh BNSP dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Calon asesor mengajukan permohonan untuk mengikuti proses sertifikasi
  2. Calon asesor melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan
  3. BNSP menunjuk tim penguji untuk melakukan pengujian terhadap calon asesor
  4. BNSP menetapkan jadwal untuk melakukan uji kompetensi yang dikoordinasikan bersama dengan tim penguji dan calon asesor.
  5. Penguji melakukan proses penilaian kepada calon asesor
  6. Penguji memutuskan hasil penilaian dan membuat rekomendasi keputusan penilaian
  7. Penguji memberikan rekomendasi hasil penilaian calon asesor kepada BNSP
  8. BNSP menentukan keputusan akhir hasil penilaian
  9. BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang lulus uji kompetensi

Registrasi

Proses registrasi asesor dan master asesor dilakukan oleh BNSP dengan mengacu pada sistem registrasi seperti yang tercantum pada pedoman penerbitan sertifikat kompetensi.

Masa Berlaku Sertifikat BNSP

Untuk masa berlaku Sertifikat Asesor dan Master Asesor berlisensi BNSP adalah dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Asesor Kompetensi:

Asesor melakukan paling sedikit enam kali penilaian dalam kurun waktu setiap satu tahunnya

Master Asesor:

Master Asesor melakukan pelatihan dan penilaian kepada calon asesor maupun master asesor kompetensi minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Perpanjangan Sertifikat BNSP

  • Sertifikat BNSP dapat diperpanjang masa berlakunya dengan melalui proses Recognition of Current Competency (RCC)
  • Dalam melakukan pendaftaran atau registrasi ulang, asesor maupun master asesor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung sebagai persyaratan.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu satu tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti program up grading.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu dua tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang.

Sekarang sudah tahu kan tujuan dari sertifikasi asesor? Informasi yang tidak kalah penting lainnya adalah, dengan dimulainya MEA pada tahun 2015 lalu menjadikan banyak sekali perubahan. Perubahan tersebut termasuk dalam persaingan di dunia industri, supaya dapat bersaing dengan tenaga asing maka Indonesia mengharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki tenaga ahli yang terbukti, oleh karena itu diadakanlah sertifikasi kompetensi.

Dalam proses sertifikasi kompetensi, saai ini pemerintah masih membutuhkan banyak sekali Asesor untuk melakukan asesmen terhadap sudatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup bidang profesinya.

Materi pelatihan untuk calon asesor kompetensi misalnya saja untuk kompetensi metodologi asesmennya dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh BNSP sebagai satu-satunya Badan Nasional Sertifikasi Profesi di tanah air.

Manfaat Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Bagi peserta

  1. Mendapatkan hak untuk melakukan assessment secara nasional yang mendapat pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  2. Meningkatkan keahlian dalam uji kompetensi di perusahaan mapun di luar perusahaan
  3. Dapat membuat Materi Uji Kompetensi
  4. Dapat membuat grade promosi jabatan
Jelas Naik Kelas

Rating

Uji Kompetensi metodologi, penguasaan materi pelatihan dan praktek penyampaian modul (delivery). Selanjutnya untuk memperoleh akreditasi (Sertifikat Akreditasi Fasilitator), fasilitator mendelivery modul yang dikuasai minimal 2 kali dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan, dengan nilai minimal 70% atau rating 3,5 dengan range antara 1 – 5. Setiap penugasan pelatih oleh Mitra Penyelenggara Pelatihan telah disertai persetujuan dari LSP UMKM & WI.

Bimbingan

Dalam bimbingan ini dijelaskan alur Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP UMKM & WI . Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam sistem uji kompetensi LSP UMKM & WI . Pada sesi berikutnya, para peserta akan mendapat bimbingan untuk menggunakan sistem uji kompetensi tersebut hingga proses penilaian.

Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait dengan Standard Kompetensi Kerja telah ditetapkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 25 Tahun 2017. Sedangkan SKKNI itu sendiri adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SERTIFIKASI PENILAIAN DIAKUI INTERNASIONAL

Dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau (BNSP) yang
dibentuk  Pemerintah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi atau (LSP)
menjamin mutu kompetensi dan pelatihan Tenaga Kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di seluruh Indonesia.

Sertifikat yang akan Anda dapatkan juga akan diakui oleh dunia Internasional, sehingga
kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Karena dengan memiliki sertifikasi profesi dari LSP
yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP, Anda mempunyai sebuah bukti kuat
bahwa Anda memang berkompeten dalam profesi yang Anda geluti. Itu juga memastikan
bahwa Anda mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional.

Sertifikasi kompetensi ini bisa Anda dapatkan melalui pelatihan dari LSP yang mempunyai
lisensi resmi dari BNSP. Dan LSP UMKM & WI, merupakan salah satu LSP yang bisa
membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda dalam mendapatkan sertifikasi profesi
tersebut.

SERTIFIKASI KOMPETISI KASIR RETAIL

Sumber daya manusia (SDM) memainkan peranan yang sangat vital dalam menentukan
keberhasilan operasional toko. Sumber Daya Manusia (SDM) atau pengelola toko haruslah
mumpuni dan cekatan. Implementasi sistem komputerisasi yang semakin canggih dan
keharusan untuk menjalankan rangkap atau fungsi pekerjaan (multi-tasking) maka karyawan
toko juga harus memiliki kemampuan berhitung (matematika) yang baik, dan kemampuan
untuk bias berbahasa asing tentunya (minimal Bahasa Inggris).

Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum terjun
langsung ke dalam dunia kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) telah tersetifikasi,
selain dapat menentukan keberhasilan toko, para Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut
diharapkan mampu untuk bersaing dengan para tenaga kerja asing.

Perlu diingat bahwa bisnis minimarket ataupun retail dan toko adalah bisnis penjualan.
Jadi,segenap karyawan harus memiliki kualitas internal yang sejalan dan mendukung
peranannya sebagai penjual. Kualitas ini meliputi kepribadian (threat), sikap, (attitude),
motivasi dan nilai-nilai (values). Untuk itu pentingnya melakukan pelatihan Sumber Daya
Manusia (SDM).

JADIKAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN UKM

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus
dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi
dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi UMKM, salah satunya melalui
kegiatan sertifikasi kompetensi UKM. Kegiatan ini berupa memfasilitasi pelatihan serta
sertifikasi kompetensi bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA akan sangat
berpengaruh kepada masuknya tenaga  kerja  asing yang mengakibatkan persaingan
menjadi semakin ketat. Standarisasi dan sertifikasi ini menjadi sangat penting diketahui oleh
para pelaku UKM. Karena selain meningkatkan daya saing, standarisasi adalah upaya untuk
menjaga kualitas produk.

Sertifikasi ini juga berguna sebagai bentuk penyesuaian dan upaya UKM untuk
menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu, hingga pengembangan
usaha dapat dikembangkan menjadi lebih luas. Apabila produk telah tersertifikasi maka
konsumen akan semakin yakin, karena produk tersebut sudah pasti terjamin. Itulah alasan
mengapa standarisasi dan sertifikasi saat ini menjadi sangat penting diketahui oleh para
pelaku UKM.